(Image Source: www.lenovo.com) Ada banyak cara yang sanggup dilakukan dalam melaksanakan sebuah promosi barang atau jasa. Seperti contohnya dengan mengadakan event yang secara tidak pribadi juga sanggup dipakai untuk mempromosikan produk tertentu. Bisa juga dengan melaksanakan acara sosial yang didukung dengan memakai kelebihan yang dimiliki oleh barang-barang tertentu. Lenovo sebagai salah satu perusahaan teknologi yang banyak memproduksi barang elektronik termasuk yang juga sering mengadakan event dan melaksanakan kegiatan promosi. Ada banyak kegiatan dari Lenovo yang sanggup kita ikut hanya dengan bermodalkan laptop saja. Berikut ini beberapa event dan kegiatan promosi seru yang pernah bahkan rutin dilakukan oleh Lenovo, khususnya di Indonesia. Turnamen E-Sports Lenovo merupakan salah satu produsen laptop yang juga pernah menjadi sponsor dalam penyelenggaraan turnamen E-Sports. Sponsorship Lenovo dalam hal ini secara tidak pribadi juga sanggup bermanfaat se...
Rpp Pai Dan Kebijaksanaan Pekerti Kurikulum 2013 Kelas Xi Semester 1 Terbaru 2019 (Berbasis Pos Standar Proses)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.
Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran dengan taktik yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP.
Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diperlukan pada Standar Proses. Oleh alasannya yakni itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta evaluasi pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok. RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil berguru siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil pribadi dari pengalaman berguru yang dirancangkan dalam RPP. Agar impian ini sanggup tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.
RPP sering menjadi hambatan tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:
(1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP,
(2) Peraturan yang mengatur perihal pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca,
(3) fasilitas mendapat file RPP dari guru satu ke guru lain yang bahwasanya tidak sanggup diterapkan di kelas alasannya yakni modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan
(4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan manajemen saja. Kendala ini sanggup teratasi jikalau guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan manajemen menuju RPP sebagai kewajiban profesional.
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 perihal Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat:
(1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
(2) alokasi waktu;
(3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
(4) materi pembelajaran;
(5) acara pembelajaran (*);
(6) penilaian; dan
(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan evaluasi hasil pembelajaran.
Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP sanggup dikembangkan memakai tiga alternative:
(1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014,
2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan
(3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
Nah, berikut yakni contoh RPP PAI dan Budi Pekerti Kelas XI Semester 1 Terbaru (Berbasis POS Standar Proses)
Komentar
Posting Komentar